Istri Diganggu, Aan Bersama Rekannya Habisi Muzakir Hingga Tewas

BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang Pemuda bernama Ahmad Muzakir (24) di Jalan Sutoyo S Gang Serumpun RT 57 Kelurahan Pelambuan Banjarmasin, pada Kamis (7/10) lalu.

Dalam gelar kasus di Mapolsek Banjarmasin Barat, pada Senin (18/10) siang. Petugas menghadirkan seluruh tersangka yakni Andri Aprlianto alias Aan, Erpan Erlangga (22), Hidayatullah (26) dihadirkan.

Selain itu, barang bukti berupa sajam, pakaian korban yang berlumuran darah, serta unit motor diperlihatkan ke awak media.

Dari pengakuan Aan persoalan itu muncul lantaran sang istri yang sedang hamil 8 bulan diganggu oleh korban dengan dihalangi menggunakan balik kayu saat pulang membeli nasi goreng di malam nahas tersebut.

“Nyaris dipukul (korban), istri saya langsung menelpon, dikasih tahu kalau saat itu ada yang mengganggu dia,” ucapnya

Dia yang kebetulan sedang berkumpul dengan dua tersangka lainnya dan dalam pengaruh minuman alkohol langsung mendatangi lokasi di mana istri Aan diganggu.

Sampai di sana, korban yang sudah mengetahui kedatangan Aan bersama rekannya terkait sikap arogannya terhadap seorang wanita langsung melayangkan kayu balok yang dipegangnya untuk memukul Aan.

Melihat hal tersebut, Aan dan teman-temannya yang kalap pun langsung menyerang Ahmad Muzakir di mana peristiwa pada malam itu membuat sang korban meregang nyawa.

“Dia mau mukul pakai balok itu saya menghindar dan langsung kami balss,” ucapnya

Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman yang di dampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting menyampaikan perburuan ketiga pelaku cukup menguras tenaga. Terlebih saksi di tempat kejadian perkara sangatlah minim.

“Alhamdulillah kasus ini berhasil kita pecahkan, terimakasih pada tim gabungan yang bekerja keras,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang, ketiga tersangka dikenakan Pasal 338 jo 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun kurungan penjara.

(ALV/ADI)