TAHUN 2025, bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, pemerintah akan menyediakan serangkaian fasilitas kebijakan berupa:
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merk “MINYAKITA”, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.
PPN DTP sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11 persen.
Gula industri juga menjadi komoditas yang memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12%, sehingga dikenakan PPN sebesar 11 persen. Adapun gula industri tersebut merupakan input penting bagi industri makanan minuman, dimana industri makanan dan minuman memiliki share sebesar 36,3 persen terhadap total industri pengolahan.
Pemberian Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025), dengan sasaran sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Diskon sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), dengan menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh/bulan yang setara 35 persen total konsumsi listrik nasional.