DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025.
Dalam operasi ini, sebanyak 9.586 tersangka diamankan dengan total barang bukti narkotika mencapai 4,171 ton, termasuk sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.
Barang bukti terdiri dari 1,28 ton sabu, 346.959 butir (138,783 kg) ekstasi, 493 kg ganja, 3,4 kg kokain, 1,6 ton tembakau gorila (sintetis), 2.199.726 butir (659,917 kg) obat keras.
Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, sisanya masih dalam proses hukum.
“Dari total barang bukti yang disita, kami telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba. Ini adalah upaya nyata Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri juga membongkar jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama yang melibatkan 4 warga negara asing. Barang bukti dari jaringan ini mencakup 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.
Beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.
Penyelundupan narkotika lewat jalur laut menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent. Pemanfaatan ekspedisi resmi dan metode hand carry untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri.
Serta, pembuatan laboratorium clandestine di perumahan mewah dengan keamanan ketat.
Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkotika, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba senilai Rp 853 juta. Sementara itu, nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp 2,72 triliun.
(Andi)