Jenazah Tanpa Identitas, Ternyata Begini Perosedur Pemakamannya

BANJARMASIN – Beragam kejadian dapat membuat seseorang kehilangan nyawanya. Jika seseorang meninggal, tentu sanak saudaranya penuh kerelaan akan mengurusi jenazah hingga ke liang kubur. Itu jika pihak keluarga mengetahui.

Namun, bagaimana jika seseorang ditemukan meninggal tanpa identitas yang jelas dan tidak diketahui oleh sanak saudaranya ? amnesia.id mencoba mengulas seperti apa mekanisme atau prosedurnya.

Apabila ada jenazah tanpa identitas yang jelas ternyata pihak Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan mengakomodir pemakaman mayat tersebut. Beberapa mekanisme juga harus dijalankan termasuk menunggu hasil proses dari pihak Kepolisian.

“Biasanya memang Dinas Sosial, dan pasti mayat tersebut dibawa ke IGD rumah sakit dulu. Kebiasaan pihak rumah sakit setelah proses dari kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pemusaraan jenazah sampai dengan pemakaman oleh Bidang Taman dan Pemakaman di Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” kata Plt Kepala Dinas Sosial Iwan Ristianto Sabtu (12/2).

Bahkan pihaknya juga sudah menyiapkan pemakaman milik pemerintah khusus untuk jenazah tanpa identitas.

“Kita siapakan di Landasan Ulin yang pintu gerbang PDI karena pemakaman itu milik Pemko Banjarmasin. Karena mayat tanpa identitas itu pasti dibawa kerumah sakit pemerintah semua tapi kebanyakan di RSUD Ulin dan Sultan Suriansyah,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Ruangan Instalasi Pemulasaraan jenazah RSUD Ulin Banjarmasin Noorwandi SKM, mengatakan jenazah tanpa identitas, sesuai SOP rumah sakit biasanya disimpan selama dua hari.

“Jenazah sesuai SOP rumah sakit itu akan kita simpan selama dua hari dalam pendingin dan kalau selama dua hari tidak diambil oleh pihak keluarga atau yang mengakui, itu kita bikinkan surat penguburan ke Pemko Banjarmasin kalau ditemukannya di Banjarmasin. Tapi apabila permintaan visum diminta oleh wilayah lain misalkan dari Polres daerah lain maka kita akan kembalikan ke Polres bersangkutan untuk proses pemakaman jenazah tersebut,” terangnya.

Lantas, apakah jenazah tanpa identitas bisa digunakan sebagai bahan praktek kedokteran ?

“Kalau di Banjarmasin tidak pernah ada kalau jenazah ini digunakan untuk praktek kedokteran atau mayat yang digunakan untuk bahan pembelajaran mahasiswa kedokteran ataupun tenaga medis,” ucapnya.

Bahkan mekanisme untuk menggunakan mayat mr.X pun harus melalui mekanisme yang terbilang sulit, termasuk soal izinnya.

“Mekanismenya itu harus lapor ke Kemenkumham itu yang agak panjang ceritanyanya makanya hingga saat ini hampir tidak ada jenazah mr.X yang kita gunakan untuk dilakukan sebagai bahan praktek dan kita kuburkan semua karena mekanismenya terlalu sulit,” pungkasnya.

(ALV/MMO)