Joint Operation Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyeludupan Cathinone dan Metamfetamin

Joint Operation Bea Cukai dan BNN gagalkan penyeludupan narkotika.(Foto: Bea Cukai)

JOINT analysis dan joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan modus barang kiriman serta disisipkan (insert) dan ditelan (swallower).

Dalam operasi ini, Bea Cukai mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti berupa 4.005 gram cathinone dan 928,73 gram metamfetamin (sabu).

Bacaan Lainnya

Penindakan terhadap sebuah barang kiriman asal Singapura tujuan Jakarta di gudang sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.

Penindakan berawal dari atensi terhadap sebuah barang kiriman dengan pemberitahuan dried molokhia leaves yang dicurigai berisi narkotika.

Dalam pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, dalam paket tersebut ditemukan 4.005 gram daun kering yang diduga narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium BLBC Soekarno-Hatta, paket tersebut positif narkotika golongan I dari genus Catha edulis yang mengandung cathinone, benzaldehyde, dan bahan-bahan terlarang lainnya,” beber Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

Ia menambahkan, terhadap paket tersebut kemudian diserahterimakan ke BNN RI untuk dilakukan control delivery bersama tim gabungan DIN Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Hasilnya, tim gabungan mampu mengamankan dua orang tersangka berkewarganegaraan Yaman berinisial AS dan MM yang selanjutnya diamankan di Kantor BNN bersama seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan kembali dilakukan Bea Cukai terhadap dua orang penumpang pesawat rute Thailand-Jakarta berinisial BP dan CN yang membawa 928,73 gram jenis metamfetamin.

Penindakan bermula dari hasil atensi analis penumpang serta pemeriksaan barang dan badan oleh petugas. Berlanjut dengan pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, keduanya diketahui membawa narkotika jenis methampetamine dengan modus insert dan swallower dalam badan.

Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan metamfetamin masing-masing sebanyak 595,54 gram dari tubuh BP dan 333,19 gram dari tubuh CN.

BP membawa 36 bungkus kecil yang ditelan (swallower), 9 bungkus insert ke dalam dubur, dan 1 bungkus besar insert ke dalam vagina. Sedangkan CN membawa 9 bungkus kecil insert ke dalam dubur dan 1 bungkus besar ke dalam vagina.

“Jadi total ada 928,73 gram jenis metamfetamin dari kedua penumpang. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera kami serahterimakan kepada BNN untuk dilakukan pengembangan,” jelas Gatot.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengaku bahwa aksi ini dilakukan atas perintah CJ yang diduga warga negara Afrika. Mereka diberikan uang akomodasi dan imbalan untuk membawa dan menyerahkan barang tersebut kepada penerima di Indonesia.

Dari hasil control delivery, tim gabungan mengamankan tersangka lain yang merupakan WNI berinisial R sebagai penjemput barang. Dan dari hasil pendalaman terhadap R, tim kembali melakukan koordinasi dan pencarian hingga kembali mengamankan dua tersangka lain berinisial JH dan FU.

Dari operasi gabungan ini, tim telah mengamankan tujuh tersangka dengan inisial AS, MM, BP, CN, R, JH, dan FU beserta barang bukti berupa 4.005 gram jenis cathinone dan 928,73 gram jenis metamfetamin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat hukuman sesuai aturan dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dari penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 5.444,65 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

(Andi)

Pos terkait