Jokowi Izinkan Makan 20 Menit, Ibnu Sina : Kita Masih Take Away

BANJARMASIN – Kebijakan boleh makan di tempat seperti restoran, warung makan dan pedagang kaki lima dengan maksimal waktu 20 menit sebagaimana aturan baru PPKM yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo, dipastikan tak berlaku di Kota Banjarmasin.

Walikota Ibnu Sina, menjelaskan saat ini aturan PPKM level 4 di Banjarmasin terkait restoran/rumah makan/warung makan/kafe sudah jelas. Yakni, hanya boleh take away (dibungkus/bawa pulang).

Bacaan Lainnya

“Itu (aturan makan 20 menit) belum kita terapkan. Kita masih take away,” ucapnya, Selasa (27/7).

Ibnu justru menilai aturan makan di tempat dengan maksimal waktu 20 menit tersebut berpotensi bakal memancing banyak pengunjung antre.

“Itu nanti sama memancing orang antre lagi. Makan 20 menit, tapi yang antre banyak,” ujarnya.

Walikota Banjarmasin menegaskan seluruh pelaku usaha diminta mematuhi surat edaran nomor 440/02-P2P/Diskes.

Lantas, apa sanksi bila ada pelaku usaha yang melanggar ? Ibnu berujar tak menutup kemungkinan upaya terakhir yang dilakukan adalah penutupan tempat usaha. Kendati demikian, dia menyatakan hal itu dilakukan bila teguran hingga surat peringatan, tak diindahkan.

“Yang kita ke depankan tetap humanis. Masyarakat sedang susah, pemerintah juga susah sekarang. Jangan sampai menambah persoalan,” pungkasnya.

(SKI/MMO)

Pos terkait