TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tertuang sebagai berikut:
Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama:
Harvey Moeis: tuntutan penuntut umum: pidana penjara 12 tahun, uang pengganti Rp 210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Putusan majelis hakim: pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Upaya banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Suwito Gunawan alias Awi: tuntutan penuntut umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Putusan majelis hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Upaya banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Robert Indarto: tuntutan penuntut umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Putusan majelis hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Upaya banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.