BANJAR – Sempat beredar video warga yang keberatan dengan kebijakan salah satu ritel modern di Kab Banjar, yakni warga wajib belanja Rp 100 ribu baru bisa membeli minyak goreng kemasan mendapat respon pemerintah.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag) Kabupaten Banjar Mahmud mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak pengelola minimarket Yasmin tidak diperbolehkan karena memberatkan masyarakat.
“Kami minta manajemen Al Yasmin membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi. Namun jika minimarket tersebut masih melakukan, kita akan beri Surat Peringatan (SP) sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Mahmud melanjutkan, agar hal serupa tidak terjadi pada minimarket lainnya, pihaknya kedepan akan melakukan sidak gabungan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Polres Kabupaten Banjar.
“Mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran untuk semua ritel modern khususnya yang ada di Kabupaten Banjar,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Zacky Hafizie, meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar harus secepatnya menegur pemilik minimarket.
“Teguran itu kalau perlu langsung diberi surat peringatan saja jika tiga kali melanggar maka izinnya dicabut saja” ungkapnya kepada amnesia.id Jumat (4/3)
Akhmad Zacky Hafizie menilai,
aturan yang diterapkan pihak pengelola mini market Al Yasmi sangat tidak lazim.
Ditengah kondisi kelangkaan minyak goreng kemasan seperti saat ini lanjutnya, masyarakat merasa diberatkan dengan syarat membeli minyak goreng 1 liter, harga Rp 14 ribu, harus belanja Rp 100 ribu terlebih dahulu.
“Aturan dari mana itu. Saat ini pemerintah sudah menetapkan untuk harga per liter Rp 14 ribu, jadi minimarket tersebut wajib juga untuk mengikuti,” tutupnya.
(FER/MMO)