DATA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 13 persen pemain judi berusia di bawah 20 tahun, bahkan di bawah usia 10 tahun.
Sejak awal 2025, Polri menindak 16 pelajar dan mahasiswa sebagai terlapor tindak pidana perjudian baik online maupun offline.
Jumlah tersebut mencapai 10,45 persen dari jumlah total terlapor kasus judi yang ditangani Polri selama dua pekan pertama di 2025.
Data EMP Pusiknas Bareskrim Polri pada 14 Januari 2025 jumlah total kasus judi yang ditangani Polri yaitu 103 kasus.
Jumlah terlapor lebih banyak daripada jumlah kasus. Ini menunjukkan bahwa satu kasus judi melibatkan lebih dari satu terlapor.
Data yang dirilis PPATK menyebutkan lebih empat juta pengguna internet merupakan pemain judi. Mirisnya, dua persen dari jumlah tersebut merupakan pengguna berusia di bawah 10 tahun. Sebelas persen dari jumlah itu merupakan pengguna berusia dari 10 hingga 20 tahun.
Salah satu faktor yang memikat anak-anak dan generasi muda untuk bermain judi adalah iming-iming kemenangan instan.
Anak-anak akan tergoda untuk mencoba. Mereka penasaran dan akhirnya kecanduan. Padahal, sangat mustahil bagi anak-anak untuk menang melawan algoritma.
Bareskrim Polri menunjukkan terjadi peningkatan jumlah terlapor kasus judi. Pada semester 2 di tahun 2023, jumlah terlapor sebanyak 1.792 orang.
Jumlah tersebut meningkat hingga semester 2 di 2024, yaitu sebanyak 3.677 orang. Para terlapor kemudian ditindak secara hukum oleh Polri sesuai dengan pengungkapan peran masing-masing dalam kasus perjudian.
Peningkatan jumlah juga terjadi pada terlapor dengan kategori pelajar dan mahasiswa. Pada semester 2 di 2023, Polri menindak 43 pelajar dan mahasiswa.
Jumlah tersebut meningkat hingga hampir empat kali lipat pada semester 1 di 2024. Lalu, peningkatan jumlah terlapor kategori pelajar dan mahasiswa terjadi lagi di semester 2 di 2024, hingga dua kali lipat.
(Andi)