Kampanye di Perguruan Tinggi Hanya Sabtu-Minggu

GRAFIS: Kampanye Pilkada 2024 mulai 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024.(Grafis: isti)

BANJARMASIN – Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024.

Untuk Pilkada Serentak 2024, KPU memperbolehkan kampanye di lingkungan perguruan tinggi.

Bacaan Lainnya

Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 diaebutkan, tempat perguruan tinggi meliputi: gedung, halaman; lapangan; dan/atau tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab perguruan tinggi.

Yang dimaksud perguruan tinggi, meliputi: universitas, institut; sekolah tinggi; politeknik; akademi; dan akademi komunitas. Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada Sabtu dan/atau Minggu.

Metode kampanye di perguruan tinggi meliputi: pertemuan terbatas; serta pertemuan tatap muka dan dialog.

Peserta kampanye di perguruan tinggi merupakan civitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanggung jawab perguruan tinggi dalam memberikan izin kegiatan kampanye harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Bawaslu menjelaskan dua syarat kampanye di kampus pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Peserta Pilkada untuk memenuhi dua syarat tersebut, apabila hendak berkampanye di kampus.

Bawaslu mengingatkan kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara.

Selain itu, peserta Pilkada yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye.

(Andi)

Pos terkait