Kasus 1 Ons Sabu Terduga JN Banyak Kejanggalan, Diungkap Saksi Ahli Dalam Persidangan

BANJARMASIN – Seorang pria berinisial JN warga Banjarbaru, ditangkap jajaran BNN Provinsi Kalimantan Selatan pada awal Agustus lalu karena diduga menerima paket berupa sabu seberat satu ons. Kasusnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Senin (20/12) sore.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Bacaan Lainnya

Saksi ahli dari Fakultas Hukum ULM, DR. Ahmad Syaufi. SH, MH mengatakan, ada sejumlah kejanggalan yang terendus dalam kasus ini.

Penyidik dari BNNP Kalsel tidak hati-hati dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) atas dasar laporan pelaku lain yang tidak disebutkan.

“Ini sangat fatal, ketika sprindik tidak memakai dasar yang jelas, maka akan berdampak pada sah atau tidaknya tindakan yang dilakukan penyidik,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dugaan kejanggalan lainnya terkait pendampingan terhadap JN saat proses BAP justru dilakukan oleh orang tak kompeten.

“Terdakwa mestinya didampingi oleh advokat, bukan malah dosen ASN. Sehingga proses pemeriksaan tidak sesuai aturan di KUHP,” kata Syaufi.

Bahkan ada perbedaan kesaksian antara anggota BNNP Kalsel yang melakukan penangkapan.

“Bilang Undercover Buy (penyamaran) tapi ada yang bilang tidak. Artinya dari yang menangkap tidak berkesesuaian pengakuannya,” ucap Dosen Ilmu Hukum.

Kata Syaufi, jika dalam proses penyidikan terjadi input salah, maka membuahkan hasil yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum terdakwa JN, Dewa, meski terjadi kejanggalan dari awal, namun tetap dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dalam persidangan diketahui tidak ada transaksi antara klien kami dengan anggota yang menangkap,” tuturnya.

Di BAP tertulis JN sudah didampingi oleh kuasa hukum tanpa sepengetahuan yang bersangkutan maupun pihak keluarga.

“Hal itu yang kami pertanyakan, apakah itu sah?,” tegas Dewa.

Terungkapnya sejumlah kejanggalan tersebut lantas jadi pertanyaan pihaknya, apakah terdakwa memang murni pelaku atau tidak? “Jangan sampai aparat malah mengorbankan orang kecil demi melindungi yang besar,” sindir kuasa hukum Terdakwa.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Bony Adi mengakui adanya kesalahan yang dilakukan penyidik dalam penulisan berkas.

“Nomor Laporan Kasus Narkotika (LKN) berbeda, kemudian saya tanya ke ahli kemungkinan Human Eror itu ada, namun nama yang di LKN di berkas Sprindik itu sama,” akunya.

Sejauh ini, terdakwa sendiri, kata dia, terancam hukuman berdasar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ALV/ADI)

Pos terkait