Kasus Dugaan KDRT Psikis di Banjarbaru Disorot Komnas HAM RI

BANJARBARU – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Psikis yang menjerat HM, oknum pejabat Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) mendapat sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik indonesia.

Hairansyah selaku Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia bagian Koordinator Subkomisi Penegakan Hak Asasi Manusia, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan KDRT Psikis yang terjadi di Kalimantan Selatan, tepatnya di Banjarbaru.

“Kepolisian agar lebih berpihak kepada korban. Perspektif korban harus lebih diutamakan,” ucapnya saat dijumpai di Hotel Roditha Banjarbaru, Senin malam (3/1) malam.

Masih kata dia pengungkapan kasus KDRT sangat penting, karena ada kaitannya dengan kasus-kasus, kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini terjadi.

Hairansyah mengatakan, dalam pengungkapan kasus dugaan KDRT, lharus dikerjakan secara profesional oleh pihak Kepolisian, dengan cara membuktikan laporan korban atau pelapor.

“Kepolisian wajib melakukan pencarian data serta mengumpulkan fakta. Jika pada pemeriksaan pelaku memang terbukti bersalah, Kepolisian wajib melakukan penegakan hukum,” terangnya.

Dalam kontek HAM lanjutnya, disebut Access to Justice (ATJ). Atau yang sering disebut akses Hak untuk memperoleh keadilan dari para korban.

Hairansyah menyebutkan memang seharusnya mereka yang melakukan pelaporan tersebut, wajib untuk mendapatkan perlindungan dan ruang yang cukup.

Hairansyah menambahkan dengan adanya laporan yang disampaikan oleh korban berinisial AF, diharapkan bisa untuk menjadi pemicu bagi proses penegakan hukum yang lebih baik.

“Nah ketika ada pihak yang melapor dan kemudian itu berhasil, maka diharapkan kedepannya, mereka yang mempunyai kasus serupa, bisa berani untuk melaporkannya,” tutupnya.

(FER/MMO)