BANJARMASIN – Kasus praktik Joki vaksin Covid-19 yang terjadi di Puskesmas Terminal Jalan Pramuka Komplek Satelit Permai Sungai Lulut Banjarmasin, pada Rabu (5/1) lalu. Masih terus didalami pihak kepolisian
Selain memastikan Gazali Rahman (29) diproses secara hukum, polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap aktor lainnya yang menyuruh pelaku.
“Siapapun yang berbuat harus berani bertanggung jawab dan akan kita kembangkan siapa yang menyuruh dan prosesnya ada di Polsek Banjarmasin Timur,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, Rabu (12/1).
Meski pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun, namun tindakan pelaku dianggap pelanggaran hukum dan wajib diproses.
“Nanti pengadilan yang menentukan,” ujarnya.
Kapolresta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat serta melakukan aksi joki vaksin. Sebab aparat Kepolisian menindak tegas bagi siapa saja yang coba mengacaukan program vaksinasi Covid-19.
“Siapapun akan kita tindak, Jadi jangan coba-coba menjadi joki vaksin atau terlibat dengan hal itu,” tegas Kombes Pol Sabana.
(ALV/ADI)