Kasus Pedagang Tewas Tertimpa Tembok, Wakil Ketua DPRD Tugiatno Desak Pemkot & Pengelola Pasar Carikan Lapak Jualan Aman

Foto deretan lapak jualan di bawah tembok pembatas

BANJARMASIN – Insiden tewasnya salah satu pedagang di Pasar Sentra Antasari, akibat tertimpa reruntuhan tembok pagar pembatas usai ditabrak mobil, mendapat perhatian dari Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin.

Wakil ketua Dewan, Tugiatno mengaku prihatin atas tragedi maut tersebut. Terlebih korban tewas merupakan seorang wanita dalam kondisi hamil tua.

Bacaan Lainnya

“Saya merasakan keprihatinan dengan kejadian itu, makanya saya datang kesini melihat langsung ke lokasi pasar antasari,” katanya.

Menurut Tugit sapaan akrabnya, lokasi lapak para pedagang yang tepat berada dibawah tembok pembatas bangunan sangat membahayakan dan rawan kejadian serupa kembali terulang.

“Kita harapkan kepada dinas yang mengelola pasar, para pedagang itu bisa dipindahkan kita takut hal serupa terjadi lagi dan kembali memakan korban,” ucap Pimpinan Dewan.

Foto Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno di pasar Sentra Antasari

Ia pun meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin yang mengurusi pasar untuk segera mencarikan tempat baru lebih aman dan nyaman. Agar para pedagang maupun pembeli tak dihantui rasa cemas atas keselamatan mereka.

“Harus sesegeranya jangan sampai ada korban lagi,” tegasnya.

Ditanya apakah kejadian itu merupakan kelalaian Pemerintah kota (Pemkot) serta pihak pengelola pasar membiarkan pedagang berjualan di bawah pagar pembatas? Tugit tak menampik.

“Menurut saya begitu artinya kita rubah pola yang begitu, bagaimana dinas mengatasi hal seperti ini,” pungkasnya.

Tugit mengintruksikan Komisi II DPRD Banjarmasin yang menjadi mitra pengawasan, dapat memanggil Disperdagin untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.

“Komisi dua bisa memanggil dinas terkait menanyakan mengenai tragedi kecelakaan itu,” tutupnya.

Untuk diketahui, pasar Sentra Antasari yang berdiri di lahan milik Pemkot dikelola oleh PT Giri Jaladhi Wana (GJW). Kontrak kerjasama berakhir pada 2023.

(ADI)

Pos terkait