BANJARMASIN – Kasus pencurian uang sebesar Rp 50 Juta di Kelurahan Sungai Andai berhasil di ungkap jajaran Kepolisian. Dua dari 4 pelaku diamankan di Polsek Banjarmasin Utara.
Para tersangka dibekuk Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin Timsus Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Barat dan Buser Polsek Banjarmasin Utara di backup Opsnal Reskrim Polres Tabalong, Opsnal Reskrim Polres HST, Opsnal Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim dan Polsek Kuaro di tempat persembunyiannya di Kalimantan Timur.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra didampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo menyampaikan, pelaku yang mereka amankan bernama Imam Wahyudi alias Wahyu (39) warga Jalan Cemara Ujung Kelurahan Sungai Miai, Maskoni alias Koni (27) warga Sekumpul Martapura.
“Mereka berdua merupakan Residivis tiga kali kasus pencurian uang,” kata Kompol Indra saat gelar kasus di Mapolsek Selasa (19/10)
Sedangkan dua orang tersangka, Hariyanto alias Yanto (43) warga Tamban Barito Kuala dan Sugeng Aditya Pratama alias Sugeng (48) warga Kertak Baru Banjarmasin Tengah ditahan di Polsek Paser Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan kronologis kejadian bermula ketika korban yang diketahui bernama Yusri (61) warga Jalan Sutoyo S RT 02 Pelambuan Banjarmasin Barat hendak melakukan transaksi pembelian mobil di kawasan Kelurahan Sungai Andai.
“Sebelumnya, korban mengambil uang Rp 50 juta terlebih dahulu ke Bank BRI Cabang Trisakti Banjarmasin dan meletakkannya di bawah jok motornya,” ujarnya.
Ketika menuju rumah penjual mobil, tanpa disadari korban dibuntuti oleh tiga orang yang menggunakan dua motor hingga ke sampai di tempat tujuan Jalan Sungai Andai Blok Anggrek Raya No.11 RT. 24 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Setelah tiba korban memarkirkan motornya di depan rumah penjual mobil tersebut dan langsung masuk. Disaat itulah tersangka melakukan aksinya,” ujarnya.
Baru sadar uang masih tertinggal di dalam jok kendaraan, korban kembali keluar dan terkejut uang Rp 50 juta sudah raib.
“Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara,” pungkasnya.
Selanjutnya para pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu tersangka Maskoni mengakui aksi pencurian tersebut hanya dilakukan dalam waktu sekejap.
“Kurang lebih 1 menit mengambil uangnya dibawah jok dengan membuka,” ujarnya sambil meilustrasikan aksinya.
Atas perbuatan pelaku sementara dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun.
(ALV/ADI)