BANJARMASIN – Dugaan pungutan liar (Pungli) pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 yang menyeret Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin ternyata sudah didengar pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Bahkan saat ini pihaknya mulai mengkaji perihal informasi tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen mereka, Budi Mukhlis SH. M.Hum diruang kerjanya Rabu (17/11) siang.
“Kita sudah terima informasi terkait adanya tindakan korupsi disitu bersifat Trading in Influence atau orang-orang yang punya jabatan menggunakan pengaruhnya dan mungkin terjadi pungutan liar,” ucapnya kepada amnesia.id.
Lebih lanjut pihaknya juga mengaku masih menela’ah informasi itu dan serius menindaklanjutinya.
“Nanti bentuk informasi itu dalam tahap tela’ah sudah dengan pimpinan dan (Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) dan ini memang akan tindak lanjuti dalam tahap tela’ah dan InsyaAllah dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kita tindak lanjuti dengan klarifikasi Full Data dan Full Paket kepada pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Adapun untuk mengusut hal tersebut pihaknya akan mengumpulkan pihak yang terlibat dalam gelaran HKN 2021.
“Pada prinsipnya tentu kita patuhi asas praduga tidak bersalah. Tapi kan tentu dengan ada informasi itu nanti akan kita mintai keterangan terutama ketua panitia dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk apa dasar pungutan itu seperti apa, kepada siapa, jumlahnya berapa, digunakan untuk apa, setelah itu baru ditentukan ada pidana atau tidak. Setiap pungutan seharusnya sesuai dengan aturan dan Perda, termasuk soal besarannya,” pungkasnya.
(ALV/MMO)