KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan kanal ‘Lapor Menaker’. Peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di bidang ketenagakerjaan.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan terkait ketenagakerjaan dapat mengunjungi kanal https//lapormenaker.kemnaker.go.id.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kanal ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan di lapangan.
“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan, terutama yang berkaitan dengan norma kerja, norma K3, hubungan industrial yang harmonis, hingga program pemagangan apabila terdapat penyimpangan yang perlu kami tindaklanjuti,” ujar Menaker.
Menaker menambahkan, Lapor Menaker menjadi kanal resmi yang mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terarah.
“Sebelum diluncurkan, kami telah melakukan uji coba dan menerima sekitar 600 laporan atau pengaduan. Sebagian besar berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial. Laporan tersebut kami klasifikasikan, mana yang ditindaklanjuti langsung oleh Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan, mana yang menjadi kewenangan dinas provinsi atau kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ada yang perlu kami koordinasikan dengan Desk Ketenagakerjaan Polri,” jelasnya.
(Andi)




