BANJARMASIN – Kasus dugaan perbuatan melawan hukum atas Keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 21 Agustus 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bjm, menyeret orang nomor satu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Banjarmasin.
Senin (30/8), Kepala BPN Banjarmasin Drs. Fredy Marfin bersama sejumlah jajarannya, mendatangi Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalsel sekitar pukul 10.00 WITA.
Kedatangan Fredy memenuhi panggilan penyidik Polda Kalsel atas laporan H. Jailani dengan nomor register LP/B/319/VIII/2021/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN, atas dugaan BPN Banjarmasin tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 21 Agustus 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bjm.
Fredy diperiksa penyidik Polda Kalsel sekitar empat jam lebih. Usai diperiksa, fredy bergegas pergi menuju mobil dinasnya, dan tak meninggalkan sepatah katapun kepada awak media yang sejak pagi menunggu di depan markas Ditkrimum Polda Kalsel.
Usai Fredy meninggalkan markas Ditkrimum Polda Kalsel sekitar pukup 13.00 WITA, pemeriksaan terhadap BPN Banjarmasin masih dilanjutkan. Aaparat penyidik Polda Kalsel masih memeriksa dan memintai keterangan Koordinator penanganan sengketa konflik dan perkara pertanahan BPN Banjarmasin Erwin Norviansyah SH.
Erwin Norviansyah SH meninggalkan Polda Kalsel sekitar pukul 17.30 WITA. Kepada Amnesia.id usai pemeriksaan, Erwin Norviansyah SH membenarkan bahwa Kepala BPN Banjarmasin turut dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut.
“Hari ini kami memenuhi undangan untuk memberikan keterangan, sebenarnya yang dimintai keterangan itu Kepala Kantor, dan beliau hari ini juga sudah datang memberikan keterangan kepada penyidik,”ujarnya.
Bersama Kepala BPN Banjarmasin, Erwin mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Polda Kalsel.
“Ada sekitar 10 pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan semua kami jawab juga berdasarkan data-data yang kami punya, nanti penyidik yang akan melanjutkan prosesnya,” beber Erwin.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, pihak Ditkrimum Polda Kalsel enggan berkomentar terkait pemeriksaan Kepala BPN Banjarmasin Fredy Marfin.
Sebagaimana diketahui H. Jailani melayangkan laporan ke Polda Kalsel dengan nomor register LP/B/319/VIII/2021/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN, atas dugaan BPN Banjarmasin tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 21 Agustus 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bjm.
(ALV/MMO)