Kepatuhan Penyelenggara Pemilu di Kalsel Paling Rendah Dibanding Provinsi Lain di Pulau Kalimantan

Kantor KPU Kalsel.(Foto: Andi)

INDEKS Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Kalimantan Selatan terendah dibanding provinsi lainnya di Kalimantan.

Kalimantan Barat: IKEPP KPU 62,67, IKEPP Bawaslu 73,37, IKEPP gabungan 68,02.

Bacaan Lainnya

Kalimantan Selatan: IKEPP KPU 65,75, IKEPP Bawaslu 48,96, IKEPP gabungan 57,35.

Kalimantan Tengah: IKEPP KPU 64,53, IKEPP Bawaslu 79,93, IKEPP gabungan 72,23.

Kalimantan Timur: IKEPP KPU 59,27, IKEPP Bawaslu 66,75, IKEPP gabungan 63,02.

Kalimantan Utara: IKEPP KPU 62,57, IKEPP Bawaslu 54,46, IKEPP gabungan 58,51

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP).

“IKEPP merupakan inovasi DKPP dalam mengukur kualitas dan integritas penyelenggara Pemilu sebagai wujud sinergitas dengan Indeks Demokrasi Indonesia,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito.

Hendy mengungkapkan, hasil-hasil penelitian dalam kerangka IKEPP dapat dijadikan acuan para pengelola lembaga penyelenggara Pemilu untuk memperbaiki kinerja perilaku baik ucapan maupun tindakan.

Indeks tersebut juga dapat dijadikan sebagai bahan rujukan untuk pembinaan, perbaikan cara kerja, dan membangun habituasi lingkungan yang patuh terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.

“Intinya, IKEPP disusun sebagai instrumen penilaian dan pemeringkatan yang akuntabel untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu,” katanya.

Selain itu, kehadiran IKEPP, menurut Heddy, juga untuk mempermudah proses penyusunan strategi pembangunan bangsa di bidang etika politik kepemiluan, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Peluncuran IKEPP menunjukan keberadaan DKPP sebagai lembaga yang memonitor kepatuhan penyelenggara Pemilu atas kode etik kepemiluan. Tujuannya agar para penyelenggara Pemilu di Indonesia bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dengan adanya indikator dari IKEPP ini,” pungkasnya.

Dengan mengukur skala kepatuhan etik, IKEPP bertujuan untuk memberi pemeringkatan (rating) sejauh mana perilaku jajaran KPU dan Bawaslu di level pusat dan provinsi mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu dalam rangkaian Pemilu 2024.

Untuk sementara, cakupan penilaian IKEPP 2024 adalah KPU dan Bawaslu di tingkat pusat dan di tingkat provinsi se-Indonesia.

Pada Pemilu-pemilu berikutnya, IKEPP akan dikembangkan hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Penilaian dalam menyusun IKEPP 2024 meliputi tiga dimensi. Yaitu, dimensi Persepsi atas Perilaku Etik (PPE), dimensi Eviden Perilaku Etik (EPE), dan dimensi Pelembagaan Etik Internal (PEI).

Dimensi PPE dilihat dari integritas serta profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Dimensi EPE terdiri dari penanganan pengaduan serta tinggi rendahnya pengaduan publik.

Dimensi PEI diukur dari parameter aturan pencegahan, program pembinaan serta kepatuhan terhadap keputusan/putusan.

Skor yang diberikan untuk penilaian etik pada masing-masing dimensi, terbagi dalam lima indikator. Yaitu indikator sangat tidak patuh (0,0-20,0), tidak patuh (20,1-40,0), cukup patuh (40,1-60,0), patuh (60,1 – 80,0), dan sangat patuh etik (80,1-100,0).

(Andi)

Pos terkait