Ironi, Ketika Majelis Ta’lim Tutup, THM Malah Buka Malam Jumat Habib Fatur : Keterlaluan

BANJARMASIN – Banjarmasin dikenal sebagai kota yang religius di tanah air.

Peradaban Islam begitu kental terasa di ibukota Kalsel ini. Sejumlah ulama mashur juga lahir di Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, nilai religius mulai ternoda dengan pesatnya perkembangan pembangunan. Salah satunya Tempat Hiburan Malam (THM) yang oleh para ulama sepakat lebih banyak mudhorat dibanding manfaatnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin sebenarnya telah membuat regulasi atau aturan operasional THM. Namun sayangnya, masih ada oknum THM yang entah dengan sengaja atau tidak melanggar aturan yang tertuang dalam Perda Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi diantaranya Tempat Hiburan Malam (THM).

Perda yang sempat mendapat penolakan sejumlah organisasi keagamaan dan masyarakat itu, jelas melarang THM buka atau beroperasi pada malam Jumat.

Faktanya, salah satu THM Banjarmasin yakni Caviar yang kedapatan nekat beroperasi pada malam Jumat tepatnya Kamis (16/9) malam lalu, mendapat sorotan keras dari salah satu tokoh agama atau ulama di Kota Banjarmasin Habib Fatur Bahasyim.

Cicit Habib Basirih itu mempertanyakan keseriusan dan keberanian Pemkot Banjarmasin sebagai pemegang kebijakan dalam menegakan aturan serta norma-norma agama.

“Harus ada teguran keras soal hal ini dari Pemkot Banjarmasin sebagai pemegang kebijakan, karena ini bisa dikatakan pelecehan marwah (martabat) Pemerintah,” tegasnya kepada amnesia.id, Jumat (17/9) malam melalui pesan Whatsapp.

Habib Fatur kecewa dan menyayangkan hal tersebut, terlebih saat ini umat muslim harus bersabar menahan diri untuk tidak mengadakan atau membuka majelis pengajian.

“Pemerintah berjibaku bersama masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Eh masih ada THM nakal yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Kami sebagai pemuka agama saat kita semua menyanggupi untuk tidak mengadakan majelis apapun selama PPKM, ini malah buka. Kan keterlaluan,” tegasnya.

Ketegasan Pemerintah Kota menindak keras adanya THM nakal yang ngotot beroperasi pada malam Jumat diharapkan bisa segera di proses, terlebih hal tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah Banjarmasin Nomor 12 tahun 2016 tentang penyelanggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

“Harapan kami hanya satu, tegakkan keadilan untuk masyarakat. Jangan tebang pilih,” pinta Habib Fatur.

Ia juga menambahkan Kota Banjarmasin dikenal dengan Kota Religi banyak Pendapatan Daerah yang bisa dikembangkan selain Tempat Hiburan Malam.

“Saya yakin kota ini semakin berkah jika tanpa THM, tidak mungkin bangkrut Banjarmasin tanpa pendapatan dari THM, malah sebalikanya. Contoh saja Aceh roda ekonominya tetap berputar tanpa THM. Masih banyak sektor pendapatan daerah berpotensi yang bisa dikembangkan, karena penghasilan tidak harus melulu soal THM,” tutupnya.

(ALV/MMO)

Pos terkait