MARTAPURA – Nama Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar M Hafizh Ridha mencuat saat sidang MK terkait dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI di Dapil 1 Kalsel.
Pernyataan itu disampaikan saksi Abruri Rispandi menjawab pertanyaan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum dari penggugat, yakni Partai Demokrat, di persidangan Mahkamah Konstitusi.
Di sidang tersebut, Abrori yang merupakan Ketua Panwascam mengatakan mengetahui adanya upaya pengubahan dokumen saat Pemilu 2024.
Ia membeberkan, di Panwascam Kertak Anyar di penyesuain pada form PTPS dan perubahan uraian. Sementara dokumen yang dilakukan perubahan pada tingkat Panwascam di PTPS form A, yang menyesuaikan dengan kejadian khusus.
Alasannya menyesuaikan angka di C1 hasil. Misalnya, jika ada suara kurang maka ditambahkan. “Artinya C1 hasil awal diminta diubah,” katanya.
Ia mengatakan, ada 112 TPS yang dilakukan perubahan, dari tidak ada kejadian khusus menjadi ada.
Abrori juga mengatakan pernah ada pertemuan antara tujuh panwascam, Ketua Bawaslu Banjar, anggota KPU, dan perwakilan dari salah satu parpol guna sinkronisasi data PTPS pada form yang mengacu pada kejadian khusus. “Kami juga membuat grup Whatsapp,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar M Hafizh Ridha mengakui namanya disebutkan pada sidang tersebut.
Namun, ia membantah mengetahui adanya grup WA tersebut.
Hafizh sudah melakukan pengecekan kepada panwascam dan dikatakan grup itu hanya sekedar tempat cerita saja, kerena saat ini dalam proses di MK.
Ia menegaskan sudah bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menghindari segala ketidaknetralan.
(Ferdy)