Ketua Tim Cyber Army Ditahan Tim Penyidik Jampidsus

Penahanan Ketua Tim Cyber Army oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung.(Foto: Humas Kejagung RI)

TIM Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penetapan terhadap satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, perkara korupsi tata niaga timah, dan perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula (perintangan terhadap penanganan perkara).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada MAM, yang Ketua Tim Cyber Army.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan penyidik telah diperoleh fakta terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, tersangka MS, tersangka JS, dan tersangka TB untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama terdakwa Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.

MAM dan TB bersepakat dengan MS dan JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan penuntutan dan di persidangan selanjutnya dipublikasikan oleh MAM dan TB melalui media sosial Tiktok, Instagram dan Twitter.

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi tim pengacara MS dan JS dan membuat narasi negatif bagi penyidik/penuntut umum pada Jampidsus Kejagung, yang antara lain menyatakan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, kemudian TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Tersangka TB memproduksi TV show melalui dialog, talkshow dan diskusi panel.

MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membentuk Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer.

Kemudian, merekrut, menggerakan dan membayar buzzer dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta/buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh TB tentang penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.

Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial (tiktok, Instagram dan twitter) berdasarkan materi dari MS dan JS yang berisikan narasi-narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, personal pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.

Membuat video, konten dan komentar tim pengacara MS dan JS yang berisikan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh Ahli yang dihadirkan oleh penyidik/penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan dan telah merugikan hak-hak para tersangka terdakwa yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial (tiktok, Instagram dan Twitter).

Tersangka MAM juga merusak/menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan MS dan JS terkait isi Video, konten negatif baik berupa Tiktok, Instagram maupun Twitter termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video, komentar negatif baik berupa tiktok, instagram maupun Twitter yang dibuat oleh MAM maupun TB yang bertujuan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi korporasi minyak goreng, tata niaga komoditas timah, maupun tindak pidana korupsi kegiatan Imprortasi gula baik ditingkat penyidikan, ditingkat penuntutan maupun persidangan.

Terhadap perbuatan MAM yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari MS melalui IK (Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF) dan yang diberikan oleh MS melalui RKY (Kurir di Kantor Hukum AALF) sebanyak Rp 167.000.000, sehingga total uang yang diterima MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000.

Tindakan yang dilakukan oleh MAM, MS, JS dan TB bertujuan untuk membentuk opini negatif bagi penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Agung serta pimpinan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara dipersidangan.

Pasal yang disangkakan terhadap MAM, yakni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka MAM dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

(Andi)

Pos terkait