JAKARTA – Kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 mendapat sejumlah catatan kritis.
Produktivitas DPR dalam pembentukan undang-undang selama lima tahun terakhir dinilai sebagai yang terburuk dalam sejarah badan legislatif sejak era reformasi 1998.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyatakan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) oleh DPR pada periode ini lebih banyak difokuskan pada penyelesaian RUU kumulatif terbuka.
Padahal pembahasan RUU ini tidak perlu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahunan untuk dibahas atau disahkan.
Koordinator Riset Formappi Lucius Karus menjelaskan RUU kumulatif terbuka merupakan RUU yang diusulkan oleh pihak eksternal.