BANJARMASIN – Kementrian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan kebijakan tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla terus bergulir hangat di masyarakat.
Di Kalimantan Selatan puluhan orang yang tergabung dalam aksi masa bela Islam mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di Banjarmasin, pada Jumat (4/3) siang.
Mereka membawa spanduk serta poster tulisan yang berisi tuntutan agar Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, segera mungkin mencabut aturan kemenag nomor 05 tahun 2022.
Aturan itu tentang pengeras suara di mesjid atau mushalla serta menuntut keras atas perbuatan dan ucapan Kemenag yang menganalogikan panggilan suara azan dengan gonggongan anjing.
“Menganalogikan Azan dengan suara anjing itu keterlaluan, kami minta mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf kepada seluruh umat islam atas perkataannya,” tegas Israludin kordinator aksi kepada awak media.
Bahkan mereka juga menyuruh Kemenag RI untuk segera bertaubat. “Terkahir kami himbau menteri agama bertaubat karena itu perbuatan yang munkar yang mengarah kepada kefasikan, kemunafikan dan kesyirikan,” ucapnya.
Adapun saat aksi tersebut Kanwil Kemenag Kalsel Husni Thamrin juga langsung turun menghadapi pendemo dan menerima surat tuntutan yang ditujukan ke Kemenag RI.
“Kami terima surat pernyataan ini dan akan kami sampaikan juga surat ini ke Kemenag RI,” katanya saat menghadapi para demonstran.
Mereka akan kembali melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak, jika aspirasi mereka tak dihiraukan atau disampaikan ke Kementrian Agama RI.
(ALV/ADI)