BANJARMASIN – Pengawasan terhadap operasional Tempat Hiburan Malam (THM) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) masih kurang.
Hal itu diakui Kasat Pol PP Banjarmasin Muzaiyin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Banjarmasin Senin (20/9).
“Kedepan kami akan lakukan pengawasan lebih maksimal kesemua THM di Banjarmasin sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda),” ucapnya.
Mantan Camat Banjarmasin Timur itu juga mengakui mendapat informasi banyak THM yang diduga melanggar Perda khususnya jam operasional salah satunya buka pada malam Jumat.
“Tak hanya THM, kedepan kami juga akan lakukan pengawasan kedai di Banjarmasin. Aturan harus dipatuhi oleh semua pengusaha tempat hiburan,” terangnya.
Terpisah, pengelola Caviar Lounge Sugianto yang juga hadir dalam RDP bersama Komisi I dan Pemkot Banjarmasin memastikan akan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan dalam Perda Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Hiburan Malam.
“Kami ikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami juga berharap tidak ada tebang pilih dalam penerapan aturan,” kata Sugianto.
Sementara itu Ketua Komis I DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir meminta Sat Pol PP bisa melakukan pengawasan lebih maksimal terhadap semua usaha hiburan malam di Banjarmasin.
“Kami berharap pengawasan lapangan ke semua THM dimaksimalkan. Semua usaha hiburan malam wajib menaati aturan atau Perda yang telah ditetapkan,” tutupnya.
(MMO)