Komisi II DPR RI Pertanyakan Netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah

Netralitas ASN.(Grafis: Kementerian PAN-RB)

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun Penjabat (Pj) Kepala Daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Rifqy mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait ASN dan Pj Kepala Daerah yang diduga tidak netral dan memihak salah satu kandidat kepala daerah.

Bacaan Lainnya

“Banyak sekali pemberitaan dan masukan yang masuk ke Komisi II DPR RI terkait netralitas ASN menjelang pilkada. Kami juga ingin mengetahui bagaimana posisi para Penjabat Kepala Daerah, yang notabene merupakan ASN. Para penjabat Bupati dan Wali Kota berada pada Eselon 2, sementara penjabat gubernur berada pada Eselon 1,” ujar Rifqy.

Rifqy menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin isu ini berkembang menjadi tidak sehat. Oleh karena itu, ia berharap laporan tersebut dapat diklarifikasi.

Menurutnya, penting untuk membuka isu ini ke ruang publik agar keseriusan para penjabat dalam menyiapkan berbagai hal terkait pilkada dapat diketahui dengan baik, demi terciptanya Pilkada yang bermartabat dan hasil yang terlegitimasi.

Sementara itu, terkait dugaan ASN atau Pj Kepala Daerah yang diduga tidak netral, politisi dari Fraksi Partai Nasdem tersebut meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

(Andi)

Pos terkait