Komite 1 DPD RI Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Terkait Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah

Hingga saat ini regulasi terkait Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sebagai amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum ada.(Grafis: angka berita)

JAKARTA – Hingga saat ini regulasi terkait Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum dilahirkan.

Hal ini menjadi kendala utama pelaksanaan penataan daerah, terutama terkait pemekaran daerah yang telah menjadi tuntutan masyarakat dan daerah di Seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Komite I sebagai alat kelengkapan yang membidangi Hubungan Pusat Daerah memiliki perhatian serius terhadap pemekaran daerah yang bertujuan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempersingkat rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat, serta mempercepat pemerataan pembangunan.

“Kami sependapat bahwa pemekaran ini menjadi salah satu solusi dalam upaya memajukan daerah dan meningkatkan pelayanan publik, khususnya di daerah calon Daerah Otonomi Daerah (DOB),” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi.

Anggota DPD RI Amirul Tamim mengaku pernah ikut terlibat saat pembahasan peraturan pemerintah tentang penataan daerah.

Menurutnya, jika pemekaran daerah masih akan dilakukan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagai langkah utama sebaiknya fokus untuk menata daerah persiapan.

“Diharapkan tahun 2025 pemerintah dapat mengeluarkan PP tentang otonomi daerah. Untuk itu, Komite I perlu merumuskan langkah-langkah strategis dan menyusun jadwal untuk melakukan pembahasan intensif agar dapat mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah terkait DOB,” jelas Amirul.

Pos terkait