KOMNAS HAM bersama Komisi XIII DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat untuk membahas penanganan kasus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyayangkan kasus tersebut yang tak kunjung menemukan titik terang.
“Kasus ini merupakan kasus yang sudah sangat lama diadukan ke Komnas HAM dan sangat disayangkan bahwa hingga tahun 2025 belum mendapatkan penyelesaian yang memadai atau memuaskan, khususnya bagi kepentingan korban,” ucap Atnike.
Komnas HAM pertama kali menerima pengaduan mengenai kekerasan terhadap anak yang dialami mantan pemain sirkus OCI pada 1997.
Komnas HAM telah membuat beberapa kesimpulan dari pemantauan yang dilakukan akan adanya pelanggaran HAM.
“Yang pertama adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan, baik dengan keluarga maupun orang tuanya. Pelanggaran yang kedua adalah pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis,” jelas Atnike.
Pembahasan terfokus pada pelanggaran hak anak untuk memeroleh pendidikan umum yang layak serta dapat menjamin masa depannya.
Begitu pula pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku juga menjadi temuan pelanggaran Komnas HAM atas kasus tersebut.
Sejumlah rekomendasi dan tindak lanjut telah dilakukan Komnas HAM dalam penanganan kasus tersebut.
Komnas HAM juga menyampaikan perkembangan kasus tersebut, termasuk aduan yang kembali diterima Komnas HAM serta permintaan mediasi.
Komnas HAM menolak segala bentuk eksploitasi anak yang bersifat komersil atau segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan yang merupakan bentuk-bentuk terburuk kerja anak sebagaimana diatur dalam Konvensi ILO 182 Tahun 1999 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000,” lanjut Atnike.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah menelusuri laporan dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang dilaporkan pada tahun 1997 silam.
“Terkait dengan laporan di tahun 1997, tentu kami masih mencari datanya, mengingat kejadian sudah 28 tahun,” ujar Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas desakan publik dan lembaga legislatif yang meminta kasus ini dibuka kembali.
Untuk itu, Bareskrim telah menyurati unit-unit di internal Polri yang membidangi arsip laporan lama guna mencari dokumen terkait.
“Kami selalu berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, termasuk ikut dalam beberapa pertemuan bersama,” tambah Nurul.
(Andi)