KETUA Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan bahwa pemenuhan hak perempuan dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi elemen krusial dalam mencapai Indonesia Emas 2045.
Andy menegaskan bahwa tanpa mengatasi kekerasan terhadap perempuan, Indonesia akan menghadapi hambatan besar dalam mencapai kesetaraan gender.
Ia menyoroti bagaimana kekerasan terhadap perempuan memiliki keterkaitan erat dengan kesehatan, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Dampak psikologis akibat kekerasan tidak hanya dirasakan oleh korban langsung, tetapi juga oleh anggota keluarganya.
Bahkan, dalam beberapa kasus, korban kehilangan nyawa akibat luka fisik atau tekanan mental yang tak tertahankan.
Ia mengutip data Komnas Perempuan dari Catatan Tahunan 2024, yang mencatat sebanyak 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang tahun lalu.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya, namun tetap dianggap sebagai puncak gunung es, karena lebih banyak kasus yang tidak terlaporkan.
Dari data tersebut, Andy mengungkapkan bahwa setiap jam, setidaknya 51 perempuan melaporkan kekerasan yang mereka alami. Untuk kasus kekerasan seksual saja, setiap lima jam, setidaknya ada dua perempuan yang menjadi korban.
Selain itu, Andy juga menyoroti kekerasan terhadap perempuan di fasilitas kesehatan, baik yang dilakukan oleh tenaga medis terhadap pasien maupun antar individu dalam lingkungan layanan kesehatan.
Andy menegaskan pentingnya investasi dalam kesehatan perempuan sebagai langkah strategis untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Ia mendorong peningkatan akses terhadap layanan kesehatan yang berpihak pada korban kekerasan, termasuk layanan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual. Selain itu, ia menyoroti minimnya tenaga konselor bagi perempuan korban kekerasan.
(Andi)