BANJARMASIN – Peraturan penggunaan toa masjid belakangan jadi sorotan.
Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran bernomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala.
Surat Edaran ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.
Lalu bagaimana tanggapan sejumlah pihak soal peraturan penggunaan toa masjid dari Menag?
Dosen Fisika Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ULM Saiyidah mengatakan, sebagai makhluk hidup manusia memiliki ambang batas terhadap kebisingan suara.
“Tingkat aman gelombang suara yang diterima oleh manusia itu antara 30 hingga 50dB. Ambil contoh, suara percakapan kita sebesar 60 dB, suara blender/hair dryer sebesar 80 dB dan yang terakhir suara maksimal speaker/mp3 sebesar 110 dB,” ujarnya.
Sedangkan untuk 100 dB menurut Saiyidah sudah memasuki ambang batas pendengaran manusia jika didengarkan selama 2 jam lamanya.
“Suara 100 dB akan berbahaya dalam waktu dua jam,” terangnya.
Namun hal ini lanjutnya, tidak akan membahayakan telinga manusia jika suara adzan diatur volume maksimal sebesar 100 dB.
“Adzan tidak sampai 2 jam dan hanya 5 kali sehari. Durasi adzan juga tidak sampai 5 menit. Jadi suara adzan itu tidak akan menggangu pendengaran kita sebagai manusia,” ungkapnya.
Lalu, bagaimana pandangan Saiyidah terkait komentar kontroversi Yaqur terkait volume pengeras suara adzan di Mesjid maupun Mushola.
Menurutnya, perkataan Yaqut selaku Menteri tergolong memicu huru-hara umat Muslim di Indonesia.
“Beliau ini sosok yang disorot. Berkata-kata didepan kamera maupun Wartawan sebaiknya menimbulkan dampak yang positif bukan malah sebaliknya negatif. Indonesia sudah banyak huru-hara akibat covid-19,” ucap Saiyidah.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Kalsel, Ustadz Miftah Farih angkat bicara.
Menurut Ustadz Miftah, Yaqut seharusnya dapat menahan diri terkait korelasi suara adzan dengan gonggongan anjing.
Adanya statement kontroversi Yaqut ini menimbulkan adanya kegaduhan diantara umat muslim.
“Pernyataan ini membuat adanya kegaduhan diantara umat muslim. Seharusnya beliau selaku Menteri Agama bisa menahan diri terkait statement kontroversi ini,” tutupnya.
Berikut aturan dalam SE Menag 05 Tahun 2022 terkait pedoman pemasangan dan penggunaan toa masjid:
Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.
Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (desibel).
Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
(PUT/MMO)