KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, korupsi bukan budaya, apalagi warisan.
Di tengah defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang terus berulang, Setyo menegaskan bahwa perilaku lancung yang seolah telah mengakar tidak boleh dibiarkan menjadi tradisi.
Menurutnya, pencegahan korupsi yang sistematis dan penegakan hukum yang bertanggung jawab harus menjadi dua sisi mata uang dalam solusi berkelanjutan.
Ia menyoroti lonjakan defisit APBN yang mencapai Rp 309,2 triliun per Oktober 2024, atau setara 1,37% dari PDB akibat adanya kebocoran.
Angka ini melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan posisi Agustus 2024 yang hanya Rp 153,7 triliun.
Kebocoran ini, lanjut Setyo, tidak melulu soal ketidakmampuan fiskal, tapi juga soal tata kelola anggaran yang rentan dimanipulasi.
Modusnya meliputi proyek fiktif, mark-up biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
“Biasanya modus ini dilakukan dengan persekongkolan, bukan hanya dilakukan oleh pelaksana teknis, tapi juga arahan pimpinan. Ini bukan hal baru, yang jadi bahaya adalah jika kebocoran ini berubah jadi budaya, bahkan dianggap kearifan lokal,” ujarnya.
Di sisi lain, demi menutup kebocoran anggaran, Setyo turut mendorong optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery, baik melalui uang pengganti, barang rampasan, hingga hibah dan pemanfaatan aset sitaan.
Di tahun 2024, KPK telah melakukan asset recovery sebesar Rp 739,6 miliar.
(Andi)