KPAI Tekankan Pentingnya Kajian Mendalam Terkait Program Sekolah Rakyat

Sebagian kalangan menyatakan banyak pertimbangan yang harus dikaji dalam merealisasikan Sekolah Rakyat.(Foto: UGM)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya kajian mendalam dan tata kelola yang komprehensif agar program Sekolah Rakyat (SR) sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan sistem pendidikan nasional.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS 2023, 4,2 juta anak di Indonesia tidak bersekolah (ATS).

Bacaan Lainnya

Penyebabnya beragam, mulai dari faktor ekonomi, keterbatasan akses pendidikan, perkawinan anak, anak berhadapan dengan hukum (ABH), disabilitas, hingga pekerja anak.

Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono mengatakan, sebagai lembaga yang mengawal hak anak, KPAI menegaskan bahwa Sekolah Rakyat harus menjadi solusi pendidikan yang inklusif, bebas stigma, dan berkelanjutan.

Diungkapkannya, KPAI merekomendasikan kajian mendalam dan perencanaan komprehensif sebelum implementasi.

Sinkronisasi dengan kebijakan pendidikan yang ada agar tidak tumpang tindih. Pelindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi di lingkungan sekolah.

Kemudian, penyediaan tenaga pendidik yang kompeten dalam menangani anak dari keluarga rentan, serta penyusunan profil lulusan yang menjamin keberlanjutan pendidikan dan kemandirian siswa.

KPAI menekankan bahwa perlindungan anak dalam lingkungan sekolah harus menjadi prioritas, baik dari aspek psikososial maupun perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

Guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di Sekolah Rakyat harus memiliki kompetensi khusus dalam menangani anak-anak dengan latar belakang rentan.

KPAI mengingatkan agar program Sekolah Rakyat tidak tumpang tindih dengan layanan pendidikan yang sudah ada, seperti jalur afirmasi dalam SPMB, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan madrasah di bawah Kementerian Agama.

“Pemerintah harus memastikan bahwa SR tidak menggantikan atau menonaktifkan layanan pendidikan yang sudah berjalan, tetapi justru memperkuatnya,” kata Aris.

(Andi)

Pos terkait