KPK Harus Segera Membongkar Kasus Suap PAW DPR RI

KPK diminta serius menangani perkara korupsi, terutama ketika akan menghadapi pra peradilan.(Grafis: PPMI Nasional/Persma)

DUGAAN keterlibatan Hasto dalam praktik suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI merupakan informasi lama yang berkembang saat adanya penetapan tersangka mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto sendiri diduga telah masuk dalam radar KPK sejak awal kasus ini bergulir pada Januari 2020 lalu. Kala itu penyidik KPK sempat membuntuti kendaraan Hasto hingga akhirnya kehilangan jejak di PTIK dan tim KPK mendapatkan intimidasi bahkan disekap oleh petugas setempat.

Bacaan Lainnya

Hal ini ditengarai akibat adanya kebocoran informasi di internal KPK dan ketidakseriusan pimpinan KPK dalam melaksanakan tanggung jawabnya.

Berdasarkan hal tersebut, setidaknya ada tiga poin catatan kritis terhadap kondisi tersebut. Pertama, penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan tidak boleh berhenti pada pasal suap-menyuap. Pelarian Harun Masiku yang kini masih buron patut diduga juga ada keterlibatan HK.

Dalam hal ini tentu potensi menyangkakan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (Obstruction of justice) bisa bisa diterapkan oleh penyidik KPK.

Sebab ICW meyakini, pelarian Harun Masiku tentu melibatkan banyak pihak. Sehingga, untuk membuat kasus ini semakin benderang dan tuntas, KPK bisa menggunakan instrumen pasal tersebut untuk menjerat pihak lainnya.

Pos terkait