KPU Banjar selaku termohon membantah tidak melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan pemohon sebagai peserta Pilbup Banjar sebagaimana dalil permohonan.
Termohon juga mengaku telah memberikan DPT kepada pihak pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keterangan ini disampaikan untuk membantah dalil Paslon Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim selaku Pemohon Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sudah serahkan, telah dilakukan ketentuan peraturan undang-undang, telah diberikan juga kepada saksi pemohon,” ujar kuasa hukum termohon, Raden Liani Afrianty, dihadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Termohon juga mengatakan tidak ada keberatan dari pihak pemohon pada saat rekapitulasi penghitungan suara di semua TPS di Kabupaten Banjar sebanyak 1.101 TPS. Saksi pemohon menandatangani hasil rekapitulasi di seluruh TPS tersebut.
Termohon dan pihak terkait memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan pemohon. Seluruh dalil-dalil yang disampaikan pemohon dibantah kedua pihak.
Sebelumnya, pihak pemohon, yakni paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur dan Said Idrus.
Menurut Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, Bupati Banjar Saidi Mansyur selaku petahana dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Banjar Tahun 2024 diduga melakukan kampanye terselubung dengan melekatkan kata “MANIS” sebagai tagline atau slogan kampanye disertai dengan citra diri petahana pada fasilitas-fasilitas pemerintah daerah.
Dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Banjar Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 pada Pilbup Banjar Tahun 2024.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banjar.(mm)
(Andi)