Kripto untuk Transaksi Narkoba

Beberapa waktu lalu, Bea Cukai Tarakan gagalkan penyelundupan 25 ribu gram narkotika.(Foto: Bea Cukai)

KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom mengungkapkan ada jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah perbatasan pulau, dengan kendali operasi dari Malaysia.

Jaringan ini menggunakan sel-sel terputus untuk menghindari deteksi, sehingga memerlukan strategi khusus dalam penyelidikannya.

Bacaan Lainnya

“Kita hitung uang yang beredar Rp 500 triliun. Artinya, kekuatan finansial mereka kuat,” ujar Marthinus menyoroti betapa besar kekuatan finansial yang dimiliki oleh jaringan narkoba.

Jaringan yang ditangkap baru-baru ini bahkan terindikasi bersentuhan dengan kelompok bersenjata dan mantan narapidana kasus pidana yang terkait dengan pemindahan tempat sidang.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyatakan pentingnya penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkoba.

Perma Nomor 13 tentang Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyidik untuk melaksanakan perampasan aset hasil kejahatan narkoba.

“TPU narkotika bisa langsung sita tanpa membuktikan TPPU-nya,” katanya.

Tak hanya itu, aset kripto juga menjadi fokus perhatian. Mengingat semakin maraknya penggunaan aset kripto dalam transaksi ilegal, termasuk narkoba.

Kejaksaan Agung berencana membentuk satgas khusus untuk menangani kasus terkait aset kripto tersebut.

“Khusus kripto sudah ada penambahan berupa UCID (Unique Customer ID) yang diakui secara internasional,” katanya.

(Andi)

Pos terkait