Kriteria Napi yang Menerima Amnesti Harus Jelas dan Transparan

Kelebihan kapasitas Lapas, Presiden Prabowo Subianto harus selektif dalam memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana di Indonesia.(Foto: The Telegraph)

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub meminta Presiden Prabowo Subianto selektif dalam memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana di Indonesia.

Amnesti hendaknya diutamakan bagi napi lanjut usia, mengidap penyakit kronis, dan tidak membahayakan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sedangkan bagi pelaku korupsi, narkoba berskala besar, dan tindak pidana berat lainnya yang merugikan negara tidak berhak mendapatkan amnesti.

“Kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hatI. Memastikan bahwa yang menerima amnesti benar-benar memenuhi kriteria yang ditentukan, serta tidak melibatkan pelaku kejahatan berat seperti korupsi, narkotika skala besar, atau tindak pidana yang merugikan negara. Kriteria narapidana yang menerima amnesti harus jelas dan transparan,” ujar Muslim.

Amnesti, kata dia, mesti mempertimbangkan konsepsi keadilan bagi korban kejahatan, sehingga tidak disalahgunakan sebagai jalan pintas meringankan hukuman pelaku tindak pidana berat.

“Memastikan bahwa langkah ini tidak disalahgunakan sebagai jalan pintas untuk meringankan hukuman bagi pelaku tindak pidana berat,” tegasnya.

Meski demikian, Muslim menyambut baik rencana Presiden Prabowo yang mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) dalam memberikan amnesti. Negara perlu berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

“Saya menyambut baik rencana Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana. Langkah ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan, terutama bagi kelompok rentan seperti narapidana lanjut usia, mereka yang menderita penyakit kronis, dan narapidana dengan kasus yang tidak membahayakan masyarakat secara langsung,” ungkap politisi Partai NasDem ini.

Pos terkait