KU III Ombudsman RI Selamatkan Kerugian Masyarakat Sebesar Rp 166,49 Miliar

Kantor Ombudsman Republik Indonesia.(Foto: Ombudsman RI)

JAKARTA – Ombudsman RI melalui unit Keasistenan Utama (KU) III yang membidangi substansi Perekonomian 1 berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat sebesar Rp 166,49 miliar pada kurun waktu 1 Januari-16 Desember 2024.

Sedangkan jumlah laporan yang ditangani KU III pada 2024 sebanyak 169 dengan rincian 67 laporan telah ditutup dan 102 laporan masih dalam proses penanganan.

Bacaan Lainnya

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, valuasi kerugian masyarakat dihitung guna mengetahui jumlah besaran kerugian masyarakat yang dapat diselamatkan melalui proses penyelesaian laporan di Ombudsman.

“Berdasarkan 67 Laporan Masyarakat yang diselesaikan pada periode 1 Januari – 16 Desember 2024, total penyelamatan kerugian masyarakat oleh Ombudsman RI sebesar Rp 166,49 miliar,” ungkapnya.

Secara lebih lengkap Yeka menyebutkan, sepanjang 2021-2024 jumlah total potensi penyelamatan kerugian masyarakat pada substansi Perekonomian 1 sebesar Rp 520,08 miliar.

Sedangkan total realisasi penyelamatan kerugian masyarakat pada 2021-2024 sebesar Rp 496,69 miliar.

Pos terkait