KETUA Pansus I DPRD Kalsel HM Syaripuddin menyatakan dalam penyusunan peraturan daerah (perda) harus melihat kualitasnya bukan kuantitasnya.
Hal ini diungkapkannya pada uji publik sebagai saluran partisipasi masyarakat dalam memberikan saran dan masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.
“Ini sejalan dengan keinginan Ketua BP Perda DPRD Kalsel. Jangan banyak perda yang dibuat tapi bagaimana perda tersebut berkualitas dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” kata Bang Dhin.
Ia juga mengakui ada beberapa perda yang isi subtansinya sama.
Terkait Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah, pihaknya meminta masukan masyarakat, yang diwakili FKUB, lintas agama, akademisi, dan mahasiswa.
“Dasar peraturan ini akan diperkuat dengan masukan dari masyarakat. Kami berharap setelah Perda disahkan maka pergub-nya segera diterbitkan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Pengamat sosial Noorhalis Majid mengakui ada perda yang pergub-nya tidak ada. “Kami menekankan agar kalau perda disahkan, maka pergub-nya segera diterbitkan,” katanya.
Ia mengistilahkan, kalau perda itu ibarat mata pisaunya ke bawah maka pergub-nya cepat terbitnya. “Tapi kalau mata pisaunya ke atas, misalnya mewajibkan dinas atau kepala daerah maka pergub-nya terkesan lambat dibuat,” kata mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan ini.
Terkait partisipasi masyarakat, ia meminta agar wajib melibatkan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan pembuatan perda.
“Kami juga mendorong adanya perda-perda yang berkaitan dengan kearifan lokal Banua sehingga eksistensinya selalu terjaga,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rais Ruhayat mengapresiasi Bang Dhin yang meminta masukan dari elemen masyarakat Kalsel terkait penyusunan Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.
“Komisi I DPRD Kalsel sangat mendukung kegiatan ini, sehingga pembentukan perda bisa lebih berkualitas lagi,” katanya.
(Andi)