KY Apresiasi Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya

Kejagung menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya berinisial RS.(Foto: Humas Kejagung)

KOMISI Yudisial (KY) mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap dan menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial RS sebagai tersangka terkait dugaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Anggota KY dan jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Sebagai Ketua PN Surabaya, RS mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus GRT, di mana ketua majelis hakim diisi oleh ED dengan hakim anggotanya HH dan M. RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara,” beber Mukti.

Mukti Fajar mengungkapkan, sejak awal KY menduga RS terlibat dalam vonis bebas GRT, sehingga diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

KY pada awalnya bermaksud menanganinya, tetapi Mahkamah Agung (MA) telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi non-palu.

Oleh karena itu, KY mendukung adanya sinergisitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas.

“Kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH. KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih,” tegas Mukti.

Pos terkait