BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin merobohkan paksa sebuah rumah yang dibangun di pinggir sungai kawasan Kelurahan Sungai Andai, RT 27, Banjarmasin Utara, Selasa (21/5) siang.
Bangunan bermaterial kayu itu dirobohkan menggunakan mobil derek lantaran diiklaim melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Sungai.
Kepala Bidang Penegakan Perda di Satpol PP Banjarmasin, Fahmi mengatakan, sebelum pembongkaran pihaknya sudah melakukan pembinaan ke pemilik bangunan.
“Tidak boleh mendirikan bangunan di pinggir sungai. Kemudian, bangunan yang didirikan itu juga tidak berizin,” ucapnya dilokasi pembongkaran, Selasa (21/5) siang.
Bahkan lanjut Fahmi, prosedur itu dilakukan sebelum bangunan sepenuhnya rampung dibangun.
“Dari awal pembangunan fondasi dan yang lainnya, sudah kami sampaikan teguran atau peringatan,” tekannya.
Kemudian, disusul dengan surat pemberitahuan dan surat peringatan (SP) 1 sampai (SP) 3 pada tanggal 14 Mei lalu.
“Dari pemilik bangunan tidak ada itikad membongkar bangunan sendiri. Hingga akhirnya hari ini kami lakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Bukan hanya bangunan rumah, tiga buah lapak dagangan yang dibangun tepat di depan rumah itu juga ikut dibongkar.
Di lokasi sendiri puluhan personel Satpol PP bahu membahu melakukan pembongkaran. Sementara si pemilik bangunan, tak tampak ada di lokasi pembongkaran.
(ALIV/ABADI)