Macan Barbar Ungkap Perjudian Sabung Ayam

Terduga pelaku dan barang bukti sabung ayam yang diamankan Macan Barbar.(Foto: Humres Banjarbaru)

BANJARBARU – Dalam mendukung Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia, Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Kepolisian Sektor Liang Anggang daerah hukum Polres Banjarbaru mengungkap tindak pidana perjudian sabung ayam.

Dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang (Ka Tim Macan Barbar) Ipda Deden Aprianto Lesmana, tim menindak lanjuti adanya informasi perjudian sabung ayam di Komplek Mekatama, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Bacaan Lainnya

Saat petugas tiba di lokasi, puluhan orang berlarian dan dari hasil penggrebekkan yang dilakukan petugas mengamankan beberapa orang yang diduga turut melakukan aktivitas perjudian tersebut.

Turut disita, 1 jam digital, 10 ekor ayam, uang tunai Rp 400.000, dan 22 unit kendaraan roda dua yang ditinggal lari pemiliknya saat dilakukan penggrebekkan.

Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede mengungkapkan, dua orang yang diamankan berinisial TE dan SH, yang merupakan warga Kabupaten Banjar.

“Untuk pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tegas Kompol Yuda.

(Andi)

Pos terkait