Makanan dan Uang Objek Terbesar Gratifikasi

Makanan dan uang tunai menjadi objek gratifikasi yang paling banyak dilaporkan.(Foto: DPMPTSP Bantul)

DALAM setiap pelaporan gratifikasi, pelapor mencantumkan objek atau jenis barang yang dilaporkan.

Berdasarkan pelaporan yang diterima KPK, objek gratifikasi terbanyak pada 2024 (hingga 16 Desember 2024) adalah kategori karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku.

Bacaan Lainnya

Laporan pada kategori tersebut mencapai 1.471 objek dengan nilai menyentuh Rp 1,229 miliar. Dari total tersebut, terdapat satu pelaporan objek gratifikasi terbesar, yakni mencapai Rp 162 juta.

Kemudian diikuti jenis uang tunai/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya, yang mencapai 1.447 objek senilai Rp 13,637 miliar. Dari nilai tersebut terdapat satu pelaporan objek gratifikasi terbesarnya adalah Rp 500 juta.

Sedangkan untuk kategori cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi, didapati 332 objek dengan catatan nilai Rp 125 juta.

Untuk kategori tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya, menjadi kategori objek gratifikasi yang paling sedikit dilaporkan. Adapun pada kategori tersebut terdapat 71 objek atau sekira Rp 636 juta.

Sementara objek gratifikasi yang masuk dalam kategori barang lainnya, terdapat 1.246 objek yang dilaporkan senilai Rp 1,424 miliar.

Dengan demikian, total objek gratifikasi khusus 2024 (per 16 Desember 2024) mencapai 4.567 objek dengan nilai Rp 17,05 miliar.

Gratifikasi yang dilarang yaitu gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan, serta penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.

(Andi)

Pos terkait