JAKARTA – Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus, kembali dirayakan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Pemerintah mengeluarkan Pedoman Teknis Peringatan HUT Ke-76 Indonesia pada tahun 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ. Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia tersebut mengatur hal teknis perayaan HUT Kemerdekaan.
Selain dilakukan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Bangsa ini.
Tidak hanya membatasi maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat saat pelaksanaan acara ceremonial.
Kegiatan mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual
Pelombaan 17 Agustus yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan dilakukan secara virtual.
“Tidak mengadakan perlombaan yang memicu kerumunan yang dapat menimbulkan penularan covid-19. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual,” tulis surat tersebut.
(NET/ADI)