BANJAR – Ramai beredar di media sosial mengenai informasi yang menyebut adanya kebijakan menyertakan surat vaksin ketika memasuki tempat wisata yang saat ini menjadi primadona warga Kalsel yakni Waduk Riam Kanan.
Dalam informasi yang beredar luas di dunia maya itu, menyebutkan Dinas Kesehatan dan Satgas covid-19 Kab Banjar, untuk memasuki wilayah rekreasi dan pemancingan Waduk Riam Kanan diwajibkan menyertakan surat vaksin mulai dari tanggal 1 November 2021 sudah berlaku peraturannya. Kabar berantai itu beredar luas digrub Whatsapp.
Setelah dikonfirmasi, ternyata informasi tersebut merupakan informasi bohong atau hoax.
“Dari Dinkes Kab Banjar maupun Satgas tidak pernah mengeluarkan informasi tersebut,” ujar Kadis Kesehatan Kabupaten Banjar, Dr Diauddin, saat dikonfirmasi melalui seluler. Jumat (28/10) malam.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak cepat percaya dengan informasi yang beredar, jika sumber yang mengeluarkan tidak jelas.
(SAI/MMO)