BANJARMASIN – Mulai hari ini (28/7), pintu masuk Kota Banjarmasin dijaga ketat petugas gabungan. Mobilitas warga yang melintas di Jalan Ahmad Yani Km 6 dan Kayutangi bakal menjalani pemeriksaan.
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, menjelaskan pemeriksaan meliputi identitas dan cek suhu tubuh. Selain itu, warga dari luar yang ingin masuk Banjarmasin wajib mengantongi surat bebas Covid-19 dan sertifikat vaksin.
“Suhu tubuh tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius. Yang tubuhnya hangat, pasti akan dikembalikan, tidak boleh masuk kota,” ucapnya, Rabu (28/7).
“Jangan sampai orang masuk begitu saja. Tanpa ada pemeriksaan,” tambah Ibnu.
Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmad Hendrawan memastikan penerapan PPKM level 4 berjalan secara humanis dan persuasif.
Rachmad mengatakan, Kota Banjarmasin adalah wilayah aglomerasi yakni kawasan perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.
Maka dalam pengetatan ini, petugas hanya akan melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan pelaku perjalanan yang ingin masuk Banjarmasin.
“Kita akan periksa seperti surat tugas dari tempat bekerja, surat bahwa sudah bervaksin, jika tidak ada kita akan sampaikan teguran secara Humanis. Kalau warga dari provinsi tetangga kemungkinan kita kembalikan,” tutur Kapolresta.
Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin ini, menegaskan anggotanya akan menjalankan tugas dalam pengendalian Covid-19 ini dengan santun sekaligus memberikan sosialisasi.
“Satu hal sudah saya sampaikan kepada anggota saya, tanya baik baik kepada masyarakat, kalau belum bervaksin silahkan datang ke gerai-gerai vaksin yang sudah kita siapkan,” pungkasnya.
(SKI/MMO)