BANJARMASIN – Polisi meringkus seorang pemuda setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Pelaku bernama Riki Martin (23) warga Jalan Sungai Jingah, Kampung Kenanga RT 37, Banjarmasin Utara.
Riki Martin ditangkap lantaran melakukan dua aksi pencurian sepeda motor di lokasi berbeda.
Aksi pertama Riki mencuri sepeda motor Honda Vario DA 6923 NX di Jalan Sungai Jingah RT 7, Banjarmasin Utara, Jumat (4/8) sekira pukul 02.30 Wita.
Kemudian pada pukul 05.00 Wita, Riki lagi-lagi mencuri sepeda motor Yamaha Mio J.
Modus pelaku melakukan aksinya adalah dengan cara menyambungkan kabel-kabel di kunci kontak agar terhubung.
“Pelaku sangat mahir. Dia mencuri tanpa merusak kunci kontak. Hanya menyambungkan kabel-kabel agar sepeda motor bisa menyala,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra didampingi Kanit Reskrim, Ipda Wisnu.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan. Riki ditangkap di Kota Banjarbaru, Senin (9/8) dini hari.
“Lantaran melawan maka kita berikan tindakan tegas terukur,” kata Indra.
Kepada polisi, Riki mengaku uang hasil curian itu dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari dan sisanya buat foya-foya.
Selain Riki Martin, polisi turut mengamankan Fakhrulrozi (18) warga Jalan Semangat Bhakti, Alalak, Kabupaten Batola.
Fakhrulrozi dijemput di rumahnya lantaran menadah sepeda motor hasil curian.
Bersama para pelaku, Polisi turut mengamankan dua sepeda motor hasil curian dan 1 sepeda motor jenis Honda Beat DA 6918 IK yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara. Riki terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Sementara Fakhrulrozi si penadah bakal dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(RKA/MMO)