BANJARMASIN – Meskipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan. Itulah yang ada dalam benak H. Hasbiasari selaku pelapor kasus dugaan pemalsuan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.82/Pdt.G/2014/PN.BJM yang menyeret nama Erni Saragih ke Polda Kalsel.
H. Hasbiansari mengaku menghormati proses hukum yang saat ini masih bergulir di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Namun H. Hasbiansari ingin meluruskan terkait statemen Joy Moris selaku Kuasa Hukum Erni Saragih yang mengatakan kliennya tidak mungkin melakukan pemalsuan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagaimana yang disangkakan tersebut, karena salinan putusan itu adalah produk hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Banjarmasin sendiri.
“Saya selaku pelapor atau korban dugaan tindak pidana ingin meluruskan ke publik bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin menyampaikan kepada saya bahwa terhadap perkara putusan No.82 amarnya adalah SHM No.2246 sudah selesai dan inkracht. Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak pernah mengeluarkan putusan 82 yang amar terdapat SHM No.2264. Dan putusan yang bukan produk Pengadilan Negeri Banjarmasin itu, diduga telah digunakan untuk merampas tanah milik saya,” ucap H. Hasbiansari.
H. Hasbiansari selaku pelapor atau korban menilai pernyataan Kuasa Hukum Erni Saragih adalah upaya mengkambing hitamkan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Fakta hukum yang sebenarnya lanjut H. Hasbiansari bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Erni Saragih salah satunya adanya kesalahan pengetikan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap putusan No. 82/Pdt.G/2014/PN.BJM.
“Saya sangat yakin Institusi Polda Kalsel, Kejati Kalsel serta Pengadilan Negeri Banjarmasin pasti sangat profesionalisme dalam bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
H. Hasbiansari mengaku tidak gentar dan ragu terhadap proses hukum pidana atas perkara yang dilaporkannya.
H. Hasbiansari juga memastikan bahwa terkait perkara pidana yang sedang bergulir, tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara keperdataan atas tanah seluas 6.941M yg terletak di Jalan Kampung Limau RT. 29 Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 890K/PD/2021 tanggal 21 April 2021, objek tanah adalah milik H. Hasbiansari dan Permohonan Kasasi Erni Saragih SH dan kawan-kawan ditolak.
“Hingga saat ini sesuai Keputusan Mahkamah Agung RI, tanah itu adalah milik saya. Sedangkan proses hukum pidana di Polda adalah hal yang berbeda, semata-mata untuk menjunjung supremasi hukum di negeri ini,” jelasnya.
Terpisah, Joy Moris SH selaku kuasa hukum Erni Saragih mengaku memiliki bukti formil terkait yang dikatakan Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak pernah mengeluarkan surat itu.
“Hasil investigasinya putusan Banjarmasi No. 82/Pdt.G/2014/PN.BJM, sudah diperbaiki berdasarkan permintaan Ketua Pengadilan Banjarmasin saat itu Heri Susanto. Kita ada bukti itu,” ujar Joy.
Dijelaskan Joy, pihak yang bersengketa saat itu Erni Saragih dan Husaini Suni saat itu tidak berkeberatan.
Kemudian lanjutnya putusan itu digunakan oleh pelapor dalam perlawannya.
“Jika itu dikatakan palsu, pelapor menggunakan itu,” jelasnya.
Pelapor lanjut Joy, disebutnya bukan merupakan pihak dalam perkara ini, namun memiliki putusan asli.
“Jika berdasarkan kuasa, ada juga cabutan kuasanya dari Husaini Suni di tangan kami,” tutup Joy.
(ALV/MMO)