Mengeratkan Ikat Pinggang bagi Banjarmasin, Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 Tidak Terganggu

BANJARMASIN – Merespons Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, Pemko Banjarmasin bakal menerbitkan surat edaran panduan penerapan efisiensi.

Fokusnya, memangkas pengeluaran untuk kegiatan yang kurang penting. Lalu mengalihkannya pada program prioritas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo memaparkan belanja acara seremonial akan dikurangi secara drastis.

Beberapa contoh pengeluaran yang akan dipangkas meliputi studi banding, kajian, percetakan dokumen, alat tulis kantor, dan rapat di luar kantor (seminar, sosialisasi, diskusi kelompok terfokus, termasuk honor narasumber).

“Pengurangan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri, juga menjadi bagian dari langkah efisiensi,” kata Edy, Selasa (11/2).

Selain itu, pemko juga tidak akan lagi menggunakan jasa event organizer (EO) untuk penyelenggaraan acara.

Pemko juga akan mengirit belanja teknologi yang tidak mendukung fungsi utama (core system) pemerintahan, seperti lisensi aplikasi tambahan atau pembelian perangkat keras yang tidak urgen.

Pemko juga akan lebih selektif dalam memberikan hibah, hanya kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dan sesuai kriteria.

“Anggaran hanya akan digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar mendukung kinerja pemerintahan,” tegas Edy.

Penghematan juga berlaku pada operasional kantor, seperti penggunaan air, telepon, internet, dan listrik. Jadi perangkat kantor yang tidak digunakan akan dimatikan setelah jam kerja untuk mencegah pemborosan.

Pemko juga membuat penyesuaian pada belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grant.