BANJARMASIN – Curahan hati seorang guru bernama Amalia Wahyuni mengaku diusir oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammadun yang viral dimedia sosial, rupanya direspon Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Kalsel, Mohammad Ali Muksin.
Ali Muksin membuat video klarifikasi di akun media sosial pribadinya sebagai bentuk pembelaan untuk Kadisdikbud Kalsel. Dalam video berdurasi 2 menit lebih itu menyampaikan dukungan atas sikap sang Kepala Dinas yang mengusir guru tersebut, tanpa melihat penyebab awalnya.
“Teguran yang dilakukan oleh kepala dinas terhadap guru tersebut sebenarnya berawal dengan baik, kalau tidak tahan dengan asap rokok untuk keluar ruangan,” ucapnya dalam video.
Klaim Ali lagi, dalam video yang dibuatnya itu, atasannya tersebut berusaha menyembunyikan batang rokok yang dihisapnya saat menghadiri rapat.posisi kepala dinas saat itu juga kurang memperlihatkan rokoknya,” ujarnya.
Tidak hanya menyampaikan bantahan pengusiran, Ketua MKKS SMK Kalsel itu juga menyebut Amalia bukan sebagai peserta rapat.
“Data panitia yang bersangkutan bukan dari peserta rapat dimana undangan tersebut dikhususkan kepada tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan SMK, dan itu juga sudah terklarifikasi kepada SMK yang bersangkutan,” jelas Ali dalam video.
Menyikapi video klarifikasi Ketua MKKS SMK Kalsel itu, guru honorer Amalia Wahyuni mengaku kecewa dan menyayangkan keterangan yang disampaikan Ali Muksin yang terkesan mendukung aksi merokok di dalam ruang ber-AC.
“Sangat kecewa sekali mendengar video yang dibuat Ketua MKKS SMK Kalsel. Secara tidak langsung dia membenarkan apa yang dilakukan atasannya (Kadisdikbud Kalsel) merokok di ruangan,” ucapnya saat dihubungi amnesia.id, Kamis (5/9) sore.
Menurut Amalia, sebagai seorang kepala dinas yang memiliki pendidikan, seharusnya lebih mengetahui soal aturan tentang kawasan tanpa rokok.
“Beliau kan pendidik, dimana logikanya beliau justru melegalkan atasanya merokok di ruangan ber AC,” tekanya kesal.
kasus viral teguran merokok dibalas pengusiran, terjadi saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan SMK Tahap II, disalah satu hotel berbintang di Banjarmasin belum lama tadi.
Lantas bagaimana merokok di ruang tertutup. Pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin nomor 7 tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah jelas diatur.
Larangan merokok di ruang tertutup diatur pada Pasal 1 poin 10 yang berbunyi, tempat tertutup adalah tempat atau ruang yang ditutup oleh atap dan atau dibatasi oleh satu dinding dan atau lebih terlepas dari material yang digunakan dan struktur permanen.
Jelas diatur jika didalam ruangan apalagi ber-AC masuk dalam kategori kawasan tanpa rokok.
Bagi pelanggaar Perda larangan merokok tersebut dikenakan sanksi administratif hingga denda dan pencabutan izin usaha.
(ALIF/ABADI)