Minta Kasus Dugaan Pungli Iuran HKN di Usut Tuntas, HMI Banjarmasin Ancam Aksi Demo

BANJARMASIN – Kasus iuran ilegal yang diberlakukan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin kepada sejumlah pihak untuk membiayai perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 pekan tadi mendapat kecaman berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjarmasin. Organisasi kaum intelek tersebut angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di tubuh Dinkes.

Bacaan Lainnya

Surat edaran berisi permintaan “wajib” Kepada sejumlah Fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) serta Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkup kerja Pemerintah Kota (Pemkot) sangat tidak tepat di tengah kondisi pandemi saat ini.

“Prihatin atas beredarnya isu tentang permintaan bantuan dana oleh dinkes kota Banjarmasin ke sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan ASN,” ucap Ketua HMI Banjarmasin Nurdin Ardalepa saat dihubungi amnesia.id pada Rabu (17/11).

Dugaan pungli urusan kesehatan oleh instansi terkait bukan kali pertama mereka dengar. “Beberapa bulan lalu kita juga pernah membawa kajian perihal pungli vaksinasi,” sebutnya.

Ia mendesak pihak Kejaksaan Negeri dan DPRD Kota Banjarmasin untuk bisa menuntaskan permasalahan yang membuat gaduh karena merugikan masyarakat.

“Jauh-jauh hari kami sudah bertamu ke kejaksaan negeri melalui bidang penerangan hukum, kami meminta pengawalan dan keseriusan usut tuntas kasusnya,” tegas Alumni UIN Antasari.

“Jika dalam beberapa minggu kedepan tidak memberikan titik terang perihal kasus ini kami akan melakukan aksi demonstrsi ke DPRD Kota serta membawa bukti-bukti aksi kami ke kejaksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut Nurdin menyampaikan, HMI Cabang Banjarmasin menyimpan rasa kecewa lantaran keinginan untuk audensi terkait isu tersebut tidak ditanggapi pihak Pemerintah Kota.

“Padahal kami sudah memberikan surat audensi kepada Wali Kota dan DPRD Banjarmasin tapi sampai sekarang jawabanya masih saja diagendakan, padahal banyak hal yang harus di bicarakan apalagi isu-isu seperti ini,” tutupnya.

(ALV/ADI)

Pos terkait